Minggu, 18 Oktober 2015

PROFIL UPTD PAUD/SD KEC. CIKARANG UTARA

UPTD PAUD/SD Kecamatan Cikarang Utara terletak di Jln. KH. Dewantara No. 36 Kabupaten Bekasi Kecamatan Cikarang Utara. Wilayah desa terbagi menjadi 11 desa yaitu desa Karang Asih, Tanjung Sari, Karang Baru, Waluya, Simpangan, Mekar Mukti, Pasir Gombong, Harja Mekar, Wangun Harja, Karang Raharja, dan Cikarang Kota. 

Sesuai Visi Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi “Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Cerdas, Berkarakter dan Berakhlak”, maka Kepala UPTD PAUD/SD Kec. Cikarang Utara (Drs. H. SADJAM, M.M.Pd) berusaha untuk mewujudkan visi tersebut dengan baik.



UPTD PAUD/SD Kec. Cikarang Utara yang terdiri dari 57 SD Negeri dan 25 SD Swasta dengan Jumlah tenaga Pendidik di sekolah Negeri PNS 462 orang dan NON PNS 545 orang, serta jumlah siswa SD Negeri sebanyak 24.816 siswa dan Jumlah siswa SD Swasta sebanyak 7.260 siswa.
»» Baca Selanjutnya...

Sabtu, 17 Oktober 2015

REKAP DATA PNS






»» Baca Selanjutnya...

INPUT DATA ASSET

Kepada rekan operator harap mengirim File excel Aset Triwulan 3 berupa format KIB B, KIB E, dan Persedian di sini. pegiriman data paling telat tanggal 18 Oktober 2015. atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. "salam kopi hitam"http://uptdcikarangutara.blogspot.co.id/2015/10/input-data-asset.html DATA SD YANG SUDAH MENGIRIM FILE ASSET
»» Baca Selanjutnya...

INPUT DATA PNS/NON PNS UPTD KECAMATAN CIKARANG UTARA





DAFTAR NAMA PTK PNS/NON PNS


»» Baca Selanjutnya...

REKAPITULASI KEADAAN PEGAWAI



»» Baca Selanjutnya...

SAMBUTAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Syawal Gultom

Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.

Semoga, melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas.

Jakarta, 8 Agustus 2012
Kepala

Kepala
Syawal Gultom




Berikut Grafik Rasio Pencapaian UKG




»» Baca Selanjutnya...