UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru
merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi
merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
Syawal Gultom
Syawal Gultom
Dari sisi hak, dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Uji Kompetensi Guru
(UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai
bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh
terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.
Semoga, melalui
kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha
keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi
Indonesia Emas.
Jakarta, 8 Agustus
2012
Kepala
Kepala
Syawal Gultom
Syawal Gultom
Berikut Grafik Rasio Pencapaian UKG
Tidak ada komentar :
Posting Komentar